PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero), disingkat
PIHC, merupakan perusahaan induk untuk badan usaha milik negara dalam bidang
pupuk di Indonesia. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta. Perusahaan ini dulu
bernama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)[1] yang merupakan perusahaan pupuk di
Palembang, Sumatera Selatan yang berganti nama berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-17695.AH.01.02.Tahun
2012.
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) didirikan
dengan nama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) pada tanggal 24 Desember1959.
Perusahaan ini didirikan untuk menjadi produsen pupuk urea di Indonesia.
Periode PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)
Pada periode 1959-1997, perusahaan ini hanya menjadi
produsen pupuk urea di Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. Akan
tetapi pada pertengahan tahun 1997, yaitu pada tanggal 7 Agustus 1997,
Pemerintah secara tidak langsung menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi
holding company atau perusahaan induk/pengendali untuk BUMN pupuk di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tanggal 7 Agustus
1997. Dalam PP ini Pemerintah mengalihkan seluruh saham yang dimilikinya pada
PT Pupuk Kalimantan Timur (Persero), PT Petrokimia Gresik (Persero), PT Pupuk
Kujang (Persero) dan PT Pupuk Iskandar Muda kepada PT Pupuk Sriwidjaja
(Persero)
Pada tahun 1998, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menerima
pengalihan saham Pemerintah dari PT Mega Eltra (Persero)
Pada tahun 2010, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)
merestrukrisasi dengan memisahkan atau spin-off PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
sebagai unit produksi
Sejarah
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) didirikan
dengan nama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) pada tanggal 24 Desember1959.
Perusahaan ini didirikan untuk menjadi produsen pupuk urea di Indonesia.
Periode PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
Pada tahun 2012, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-17695.AH.01.02.Tahun 2012, PT Pupuk
Sriwidjaja (Persero) berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia Holding Company
(Persero) dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar perusahaan.
Anak Perusahaan
Produsen pupuk:
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (99,9%) di Palembang, Sumatera
Selatan, memproduksi dan memasarkan pupuk urea dan industri kimia lainnya
serta pupuk organik.
PT Pupuk Kalimantan Timur (99,9%)] di Bontang, Kalimantan
Timur, memproduksi dan memasarkan pupuk urea, NPK, organik dan industri kimia
lainnya.
PT Petrokimia Gresik (99,9%) di Gresik, Jawa Timur,
memproduksi dan memasarkan pupuk urea, ZA, SP-36/18, Phonska, DAP, NPK, ZK dan
industri kimia lainnya serta pupuk organik.
PT Pupuk Kujang (99,9%) di Cikampek, Jawa Barat, memproduksi
dan memasarkan pupuk urea, NPK, organik dan industri kimia lainnya.
PT Pupuk Iskandar Muda (99,9%) di Lhokseumawe, Aceh,
memproduksi dan memasarkan pupuk urea dan industri kimia lainnya.
PT Asean Aceh Fertilizer (60%) di Lhokseumawe, Aceh, sedang
dalam proses likuidasi
Hengam Petrochemical Company (50%)di Teheran, Iran,
perusahaan patungan dengan National Petrochemical Company of Iran
Non-produsen pupuk:
PT Mega Eltra (96,7%) di Jakarta, bergerak dalam bidang
usaha perdagangan umum.
PT Rekayasa Industri (90,6%) di Jakarta, bergerak dalam
penyediaan jasa engineering, procurement & construction (EPC).
